HUKUM MENGGUNAKAN SUTRAH (PEMBATAS) KETIKA SHALAT

 Ustadz, kenapa memakai sutrah ketika sholat itu dianjurkan?


Jawaban

Menggunakan sutrah (pembatas) di dalam shalat hukumnya adalah sunnah mu`akkadah (sangat dianjurkan), berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة، ولْيدنُ منها(رواه أبو داود بإسناد جيد)

Jika seseorang diantara kalian melaksanakan shalat maka hendaklah dia mendekati sutrah.

Dan Beliau senantiasa membawa tongkat ketika bersafar dan menjadikannya sebagai sutrah, hukumnya adalah sunnah bukan wajib karena Beliau dalam beberapa kesempatan tidak mendekati sutrah.

Tetapi, jika seseorang melaksanakan shalat dan tidak menggunakan sutrah kemudian melintasinya keledai, anjing hitam atau Wanita yang sudah baligh, maka shalatnya batal, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

يقطع صلاة المرء المسلم إذا لم يكن بين يديه مثل مؤخرة الرحل: المرأة، والحمار، والكلب الأسود( أخرجه مسلم)

Terputuslah (batal) shalat seorang muslim jika tidak menggunakan sutrah setinggi sandaran kendaraan, lalu melintasinya seorang Wanita, keledai, dan anjing hitam.

Adapun jika Wanita tersebut tidak melintas maka hal tersebut tidak membatalkan shalat, sebagaimana Rasulullah melaksanakan shalat sedang Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tidur di sampingnya, ketika Beliau berdiri Aisyah melonjorkan kakinya dan ketika Beliau sujud Aisyah mengangkatnya. Rasulullah juga melarang seseorang melintasi shalat orang lain, Beliau bersabda:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ (رواه مسلم)

 Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan.

Beliau juga bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat”

Jarak antara seseorang dengan sutrahnya sekitar 3 hasta, kita bisa menjadikan tiang, dinding, oranglain sebagai sutrah. Jika tidak ada yang bisa dijadika sutrah maka boleh menggunakan garis, atau batas sajadah.

Referensi:

- ما حكم السترة؟ وهل مرور الكلب والمرأة والحمار يقطع الصلاة؟ (binbaz.org.sa)

https://muslim.or.id/18356-sutrah-shalat-4-hukum-lewat-di-depan-orang-yang-sedang-shalat.html

Lebih baru Lebih lama