HUKUM MENYENTUH MUSHAF BAGI WANITA HAIDH

Pertanyaan:

Ustadz, kalau saya sedang haid saya tetap aktifitas dengan Alquran, walau sudah pakai sarung tangan, saya ngga lepas karna ribet. Bagaimana hukumnya ustadz?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan menyentuh mushaf bagi orang yang haid, junub, berhadas kecil menurut pendapat mayoritas ulama, sedangkan pendapat Zhahiriyah tidak mengapa, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama berdasarkan firman Allah:

 لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ۝ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ [الواقعة:۷۹- ٨٠]

Artinya:

Tidak ada yang menyentuhnya (Alquran) kecuali orang yang disucikan, diturunkan dari Tuhan seluruh alam.

Yang dimaksud muthahhar adalah suci dari kekufuran dan hadas baik besar maupun kecil.

 dan hadis Rasulullah ketika menulis surat untuk penduduk Yaman لا يمسّ القرآنَ إلا طاهرٌ, janganlah menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.

Adapun membaca Alquran (tanpa menyentuhnya) diperbolehkan bagi orang yang berhadas kecil, tapi tidak untuk janabah, karena Rasulullah melarang orang yang membaca Alquran dalam keadaan junub sampai dia mandi besar, dan Beliau pernah keluar rumah dan bertemu dengan shahabatnya yang sedang membaca Alquran lalu Beliau bersabda: Ini (membaca Alquran) hanya untuk orang yang tidak dalam keadaan junub).

Dan Ulama berbeda pendapat tentang orang yang haidh dan nifas, apakah mereka sama dengan junub?, sebagian mengatakan sama dan lainnya mengatakan tidak, karena junub itu hanya sebentar dan dia bisa mandi kapan saja, sedangkan orang yang haidh dan nifas tidak demikian.

Pendapat yang kuat adalah mereka (haidh dan nifas) boleh membaca Alquran kapan saja tanpa menyentuh mushaf. Karena ketika Nabi bersabda kepada Aisyah yang haidh saat pelaksanaan ibadah haji, “lakukanlah semua yang dilakukan orang yang berhaji, kecuali thawaf”, Beliau tidak melarangnya membaca Alquran, Adapun shalat maka jelas larangannya.

Jika sangat dibutuhkan menyentuh Alquran untuk murajaah, atau tidak ada yang membacakan untuknya, maka silakan menyentuhnya dengan alas tangan.

Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, maka hadis tersebut dhaif.

لا يقرأ القرآنَ حائضٌ ولا جنبٌ .

Tidak boleh menyentuh Alquran bagi orang haidh dan junub

Wallahu A’lam

Referensi

حكم مس المصحف للحائض والمُحدِث (binbaz.org.sa)
Lebih baru Lebih lama